Tampilkan postingan dengan label penataan ruang kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penataan ruang kota. Tampilkan semua postingan

Selasa, Oktober 21, 2008

Merekonstruksi Pandangan Penataan Ruang Kota

Rolliv

Pengantar

Tentunya kita sudah terbiasa dengan pemandangan kota-kota besar di indonesia yang selalu menunjukkan dua kondisi yang saling berlawanan. Dimana-mana kita dapat dengan mudah menemukan bangunan-bangunan gedung bertingkat yang modern dengan segala fasilitasnya. Gedung-gedung ini juga berdekatan dengan daerah pemukiman yang terlihat padat bertumpuk-tumpuk pada satu teritorial, di sana juga kita dapat mengakses pedagang kaki lima, warung-warung rokok kecil, pengamen, pengemis dan rumah non permanen dari kardus atau spanduk bekas kampanye partai politik. Semua kontradiksi ini berlanjut sampai ke jalan-jalan di kota, kita juga bisa melihat bagaimana kemacetan memperlihatkan banyaknya mobil pribadi dari yang mewah sampai yang murah, motor, angkutan kota yang berhenti sembarangan, becak, bus berbagai macam jenis berkumpul di ruas jalan yang sempit. Hal lain juga kita bisa lihat dari penggusuran pasar yang berakhir pada pembangunan mall, hipermarket dan outlet ekonomi besar lainnya.
Pemandangan diatas mungkin merupakan pemandangan sehari-hari bagi masyarakat kota di indonesia sehingga mereka tidak mempermasalahkan lagi dampak sosial yang muncul di masyarakat bahkan secara prinsip memisahkan permasalahan tata ruang ini dengan permasalahan sosial sehari-hari yang mereka hadapi. Masyarakat secara luas memang tidak menyadari secara langsung pengaruh dari perubahan tata ruang suatu wilayah terhadap proses interaksi sosial yang berlangsung di daerah tersebut. Namun, kaum intelektual yang dianggap dapat mencerna perubahan ini dan dapat menjelaskannya kepada masyarakat juga rupanya tidak cukup peka terhadap perubahan sosial yang disebabkan oleh penataan ruang ini.
Penataan ruang kota bagi pemerintah adalah mengatur tata letak ruang publik yang bertitik tolak pada estetika dan fungsi ekonomisnya terhadap pemerintah. Tata ruang bagi pemerintah tidak ubahnya hanya permasalahan pembentukan image keharmonisan, keserasian dan keselarasan sebuah pemerintahan teritorial. Pandangan pemerintah ini selaras dengan kepentingan para pengusaha yang ingin mengakumulasi modal engan meningkatkan konsumsi terhadap komoditas yang mereka tawarkan. Seringkali pandangan pemerintah mengenai estetika tata ruang dapat selaras dengan kepentingan akumulasi pemodal dengan kompromi kompromi yang mereka siapkan kepada rakyat dan penguasa politik teritorial. Keselarasan ini bisa kita cermati dalam fenomena pasar modern (hypermart,trade center, mall, dll.) yang membanjiri semua kota pinggiran bahkan aturan tata ruang mengenai pembangunannya pun sangat mudah untuk di reduksi dalam setiap regulasi yang berubah di setiap tahunnya melalui revisi perda RTRW.
Di bagian lain, kaum intelektual sangat berpengaruh dalam perencanaan tata ruang kota. Mereka merupakan ahli-ahli yang menghitung efisiensi dan efektifitas tata letak ruang publik dalam penataan ruang. Mereka seringkali menjadi perencana utama dalam perencanaan tata ruang kota, keahlian mereka inilah yang dibuat sebagai legitimasi bagi pemerintah dan pengusaha dalam menjalankan proyeknya. Hal inilah yang mendasari pelibatan mereka dalam proses regulasi penataan ruang.
Pemerintah, para ahli (kaum intelektual) dan pengusaha cenderung memandang masyarakat sebagai masalah ketimbang sumber penggalian ide maka, pelibatan masyarakatpun diatur seminimal mungkin bahkan tidak dilibatkan dalam proses regulasi. Masyarakat cenderung hanya disosialisasikan ketika kebijakan tersebut sudah diputuskan dan tinggal dijalankan. Posisi masyarakat dalam regulasi sangat lemah, masyarakat hanya berfungsi sebagai penonton proses regulasi dan menerima regulasi sebagai taken for granted dan tidak dapat di pertimbangkan lagi.

Pola regulasi penataan ruang kota di indonesia

Regulasi atau penentuan kebijakan dalam penataan ruang merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam menentukan bagaimana pola pembangunan di sebuah kota. Indonesia Dalam hal perencanaan pembangunan kota, di Indonesia telah lama dilaksanakan, diawali dengan diberlakukannya De Statuten van 1642, khusus bagi kota Batavia (Jakarta sekarang. Periode berikutnya oleh Pemerintah Indonesia ditetapkan Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948. Ketentuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mencabut berlakunya Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948, Walau undang-undang tentang Penataan Ruang baru ditetapkan pada tahun 1992, yang tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1992, tidak berarti bahwa kegiatan perencanaan tata ruang kota tidak dilakukan Pemerintah. Sejak sekitar tahun 1970-an, perencanaan tata ruang secara komprehensif telah dilaksanakan di bawah tanggung jawab Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, yang bekerjasama dengan Ditjen PUOD (Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah) Departemen Dalam Negeri. Pada umumnya pola penataan ruang pada masa itu lebih mengacu pada pola penataan ruang di Eropah, yakni dengan pola pemintakatan atau zoning yang ketat.
Dalam pelaksanaannya produk penataan ruang pola zoning tidak efektif, sehingga terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri No.: 30 tahun 1985 tentang Penegakan Hukum/ Peraturan Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan, yang diikuti dengan terbitnya: (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia, dan (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota. Kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan acuan para pihak terlibat dalam penyusunan tata ruang kota, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang.
Pada masa Orde Baru, perancangan dan perencanaan tata ruang kota sangat menekankan arti fisik, top down, serba deterministic dan menomorduakan manusia. Orde baru sangat memuja-muja keseragaman dan simbolisasi kekuasaan dan keharmonisan tanpa memperhitungkan dampak sosial dari penataan ruang meskipun seara fakta meraka juga mengeluarkan peraturan pemerintah no 69 tahun 1996 yang mengatur mengenai partisipasi publik dalam penataan ruang. Sekarang, pada masa reformasi pemerintahan secara bertahap membuka keterlibatan kelompok lain di luar pemerintah dengan menganut prinsi partisipasi publik dalam good governance yang melandaskan diri pada annual report world bank tentang indeks pembangunan manusia.
Konsep ini jika dilihat dari luar merupakan konsep yang sangat terbuka dimana pmerintah yang tadinya menutup ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam regulasi menjadi terbuka dimana masyarakat diberi ruang untuk terlibat dalam proses regulasi. Tentunya bukan dengan demokrasi langsung, karena tentunya pandangan mereka mengenai proses demokrasi hanya sebatas proses formal dan ceremonial sehingga pasti akan menuntut pembiayaan yang besar bagi prosesnya. Lagipula, mereka menganggap bahwa akan terlalu cair dan rumit jika masyarakat dengan berbagai kepentingannya dilibatkan dalam proses perencanaan belum lagi pengetahuan masyarakat akan pengambilan kebijakan sangat minim.
Dengan asumsi ini, pemerintah membatasi keterlibatan masyarakat dalam perencanaan ruang dengan menentukan simpul-simpul masyarakat yang dianggap menjadi representasi masyarakat untuk dilibatkan dalam proses regulasi atau yang disebut oleh pemerintah sebagai stake holder publik. Konsep ini memberikan tiga ruang sesuai pada fungsi yang mereka putuskan untuk melakukan proses regulasi antara lain, pemerintah ebagai pemegang kewenangan pengambilan keputusan, pengusaha/swasta sebagai pembiaya proses regulasi, dan masyarakat sebagai objek regulasi.

Komposisi masyarakat disini diwakili oleh dua wadah yaitu TOGAMAS (tokoh agama dan masyarakat), dan kelompok intelektual yang diwakili oleh perguruan tinggi dan LSM. Anggota masyarakat lainnya yang merasa tidak dilibatkan sudah direduksi dalam bentuk TOGAMAS dan keterlibatan pemerintahan setempat.
Pola ini dianggap sudah efektif dan demokratis dan dalam pandangan idealnya proses regulasi dengan pola ini sangat representatif dan dapat menampung semua aspirasi masyarakat. Namun, dalam kenyataannya semua teori dan bangunan konsep pada dasarnya adalah statis namun dinamika sosial masyarakat sangatlah dinamis. Pola ini tidak hanya tidak mampu menanggapi perubahan sosial tapi juga cacat secara konsepsi. Partisipasi publik yang disarankan Bank Dunia ini sama sekali mereduksi posisi rakyat dan tidak mengabdi pada kepentingan rakyat, partisipasi publik dalam pola ini sama sekali tidak mampu menampung aspirasi rakyat jangankan menampung aspirasi bahkan merepresentasikan kepentingan rakyat pun tidak, karena partisipasi publik dalam hal ini sebenarnya bukan diabdikan untuk demokrasi dan perubahan sosial rakyat tapi hanya untuk memastikan kemudahan bagi masuknya modal untuk berakumulasi di suatu daerah dan menciptakan ilusi bahwa demokrasi liberal sudah membuka ruang publik untuk mempengaruhi kebijakan.
Jika kita tinjau lagi secara kritis dan ilmiah dengan mengkontradiksikannya dengan prinsip demokrasi jelaslah sudah kepalsuan ini akan terbuka. Partisipasi publik dalam hal ini memungkinkan pemerintah untuk lepas tangan dari pembiayaan regulasi dan membebankan semua pembiayaan regulasi kepada pengusaha yang berkepentingan untuk mengakumulasi modal di suatu tempat. Pemerintah hanyalah jembatan penghubung antara pengusaha dengan rakyat dengan mengambil jalan kompromi yang diberikan kepada rakyat yang akan terkena dampak sosial dari pembangunan.
Posisi pengusaha dalam setiap regulasi semakin menjadi dominan karena sebuah kebijakan tidak akan terlaksana tanpa pembiayaan mereka sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk menarik mereka untuk menanam modal di tempatnya. Ketertarikan pengusaha terhadap suatu daerah tentunya tidak pernah dilandasi oleh kepedulian akan kemanusian atau bahkan keinginan untuk membangun suatu daerah sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Ketertarikan pengusaha terhadap suatu daerah tentunya dilandasi oleh kepentingan akumulasi modal mereka, yang mereka pandang adalah sejauh mana teritori tersebut menguntungkan mereka dalam proses akumulasi modal. Jika mereka bertindak sebagai produsen maka mereka akan melihat sebesar apa biaya produksi dapat direduksi di teritorial tersebut, sedangkan jika mereka bertindak sebagai distributor maka mereka akan melihat sebesar apa kemungkinan komoditas mereka akan laku jika dipasarkan di teritorial tersebut, itu artinya hanya janji akan keuntungan dan keuntungan lagi lah yang akan menarik perhatian para pengusaha untuk menanamkan modalnya ke suatu daerah dan karena keinginannya mengakumulasi keuntunganlah mereka akan membiayai regulasi yang akan menguntungkan akumulasi modal mereka di kemudian hari. Motifnya sederhana, setiap eksploitasi yang mereka lakukan dalam akumulasi modal akan berbenturan dengan kepentingan rakyat maka mereka membutuhkan kompromi dengan pemerintah sebagai pemegang otoritas publik untuk mengamankan proses akumulasinya. Jauh mengawang-awang jika kita mengharapkan kapitalisme akan berhenti mengeksploitasi dan memikirkan kemanusiaan.
Sedangkan, posisi masyarakat dalam pola ini sangatlah mengkhawatirkan. Semua posisi demokratiknya dan kepentingannya sudah direduksi dalam perwakilan yang nisbi. Kaum intelektual yang dianggap sebagai representasi masyarakat akan dengan mudah berpihak kepada pemerintah atau bahkan pemodal ketimbang kepada masyarakat umum apalagi masyarakat miskin. Hal ini disebabkan oleh posisi kalum intelektual yang pada umumnya merupakan kelas menengah yang lebih dekat aksesnya dengan kekuasaan ketimbang dengan rakyat. Belum lagi konsep TOGAMAS yang mereduksi semua hak demokratik rakyat, tokoh agama dan masyarakat di tentukan oleh status sosial di masyarakat. Jika dilihat dari logika umum di masyarakat, status sosial di masyarakat sangat di tentukan oleh kepemilikan pribadi (kekayaan) dan akses mereka terhadap kekuasaan.
Kita tidak menafikkan bahwa akses masyarakat terhadap pengetahuan akan proses regulasi sangat minim dan kepentingan masyarakat dalam sistem sosial kapitalisme terutama di kota sudah bergerak menjadi proses individuasi sehingga kepentingannya akan sebuah regulasi pun akan sangat beragam. Masyarakat juga pada umumnya tidak memahami arah pembangunan dan tidak terorganisir sehingga seringkali mudah dijebak dalam kompromi-kompromi ekonomi yang ditawarkan oleh pengusaha melalui pemerintah. Seharusnya permasalahan keterbatasan inilah yang dijawab bukannya malah menjadi legitimasi untuk membatasi keterlibatan masyarakat.

Esensi penataanruang Kota
Kota adalah tempat dimana manusia bermukim, berinteraksi satu sama lain dan mencari penghidupan. Kota mejadi padat karena banyaknya aktifitas interaksi manusia di dalamnya. Dalam pertumbuhannya kota tidak pernah menyusut melainkan akan selalu berkembang meluas dan semakin banyak interaksi manusia disana maka semakin meningkat juga kebutuhannya akan ruang.
Penataan ruang Kota bukanlah sekedar penataan tata letak bangunan dan jalan raya. Penataan ruang disini meliputi dua unsur yang tidak dapat dipisahkan secara prinsip yaitu mengenai dampak sosial dan interaksi manusia yang kemudian membutuhkan ruang bagi prosesnya, tata letak hanyalah menjawab bagaimana kita mengatur ruang itu untuk memaksimalkan interaksi manusia dan mengurangi dampak sosial negatif dari penataan ruang.
Kita dapat melihat contoh yang sangat nyata bagi dampak sosial yang disebakan oleh kesalahan penataan ruang seperti di rubahnya sebuah pasar tradisional menjadi trade center atau mall dimana pasar tradisional yang menjadi basis penghidupan ekonomi masyarakat sekitar tiba-tiba di hilangkan maka akan muncul pengangguran-penganguran baru dan keputusasaan masyarakat setempat yang terlihat dari meningkatnya kriminalitas di daerah tersebut. Kehancuran basis produksipun ikut menyumbangkan permasalahan bagi penataan ruang kota dengan menambah jumlah pengangguran dan maraknya perdagangan komoditas ritel sehingga jumlah pedagang eceran semakin hari semakin banyak melampai jumlah pekerja produksi, hal ini termanifestasi oleh maraknya pedagang kaki lima di kota-kota. Pembangunan yang berwatak kapitalistik pun semakin memperparah kondisi ruang kota, masyarakat tidak lagi memiliki ruang publik yang dapatr diakses secara Cuma-Cuma, kemacetan di jalan-jalan raya yang disebabkan oleh tidak adanya pembatasan jumlah kendaraan dan sistem transportasi yang tidak efektif memperparah kondisi tata ruang kota.
Pemerintah dan kaum intelektual juga seringkali melakukan pembahasan-pembahasan yang melenceng dari penataan ruang yaitu masalah estetika yang di jadikan sebagai prioritas untuk berebut penghargaan kota/kabupaten mana yang paling indah, bersih dan rapih, namun pada kenyataannya kehendak estetika ini seringkali menjadi pembenaran bagi penggusuran pemukiman kumuh tanpa relokasi. Pembahasan mengenai estetika melampaui pembahasan mengenai fungsi ruang sehingga seringkali penataan ruang malah menimbulkan konflik di tingkatan masyarakat. Kebutuhan akan pembangunan pun bukan berasal dari keinginan rakyat melainkan adalah keinginan pemodal yang sama sekali tidak melibatkan rakyat.
Kota bukan hanya menjadi pusat interaksi manusia semata karena interaksi manusia dan konsentrasi manusia pada satu wilayah pasti memiliki motif. Motif inilah yang harus kita pertimbangkan.
Berkumpulnya manusia disebabkan oleh pemenuhan kebutuhan, kota dalam hal ini telah menjadi tempat yang menarik konsentrasi manusia karena kota merupakan pusat interaksi modal yang bergerak di wilayah produsen bahan baku atau bahan setengah jadi di sekitarnya. Hal ini menyebabkan membesarnya peluang yang tersedia bagi manusia untuk memenuhi kebutuhannya atau dengan kata lain mempengaruhi jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan baik formal maupun informal. Akumulasi modal inilah yang semakin membutuhkan ruang sehingga kota tidak menciut namun makin meluas.
Jika melihat hal ini dapat kita katakan bahwa kota adalah pusat interaksi manusia dalam pemenuhan kebutuhan sehingga efisiensi, efektifitas dan estetika haruslah berkesesuaian dengan fungsi kota itu sendiri. Penataan ruang kota haruslah diprioritaskan untuk menjawab masalah harmonisasi tata letak dan interaksi manusia yang bermukim di kota tersebut dibandingkan dengan kehendak elite pengusaha untuk melakukan akumulasi modal dan kehendak kaum intelektual mengenai estetika.
Dalam pemahaman ini, permasalahan penataan ruang akan bermuara pada dua aspek yang telah kita bahas sebelumnya yatu pada dampak sosial dari penataan ruang dan fungsi dari tata letak ruang yang akan menjamin harmonisasi ruang.
Untuk menjawab dua aspek permasalahan tata ruang ini kita harus menghindari watak akumulasi tanpa fungsi dan membatasi pembangunan dalam artian pembangunan harus dilandasi oleh kebutuhan langsung masyarakat untuk menjamin kesejahteraan mereka. Pembangunan kota dengan landasan tersebut akan membatasi penggunaan lahan dan pendirian bangunan baru yang tidak atau belum diperlukan oleh masyarakat di daerah tersebut.
Pembangunan kota dan penataan kota yang mengabdi kepada masyarakat dapat menghindari penumpukan bangunan tak terpakai karena bangunan hanya akan di bangun dan ditata jika tepat guna bagi masyarakat, pembangunan dan penataan kota juga tidak boleh deterministik dan kaku untuk mengantisipasi pertumbuhan kota dan penduduk sehingga hal yang harus di perhatikan adalah bagaimana pembangunan kota dan penataan ruang kota haruslah berkelanjutan dan dinamis.

Membangun Kota yang Berkelanjutan
Kita sudah dapat mendeskripsikan mengenai bagaimana pola regulasi penataan ruang dan siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penataan ruang tersebut. Kita tidak dapat mempercayakan penataan ruang kota yang berkelanjutan kepada regulator-regulator yang meminimalisir keterlibatan masyarakat karena hanya masyarakatlah yang mengetahui apa yang dibutuhkan oleh mereka dan apa yang penting bagi mereka. Kota yang berkelanjutan sangat membutuhkan bahkan bergantung pada partisipasi rakyat di teritorial tersebut dalam menentukan apa yang perlu dibangun dan apa yang perlu di tata ulang di teritorialnya sehingga penataan ruang bermanfaat bagi mereka.
Rakyat haruslah dilibatkan dalam proses regulasi penataan ruang secara langsung, keterlibatan ini perlu dijamin dalam wadah yang demokratis dan partisipatoris sehingga semua pendapat dan ide yang menyebar di tingkatan rakyat bisa digali dan di eksplorasi dengan proses yang nyata.
Melihat komposisi keterlibatan rakyat yang sangat minim dalam pola regulasi penataan ruang sebelumnya, hal pertama yang harus kita lakukan adalah merombak posisi keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang dengan mengembalikan proses regulasi ke tangan rakyat. Kita tidak dapat mempercayakan secara langsung hak representatif kepada tokoh agama dan masyarakt tanpa ruang demokrasi di tingkatan rakyat. Artinya, rakyat membutuhkan paradigma representatif baru yang bukan taken for granted tapi paradigma representatif yang berasal dari konsensus rakyat itu sendiri. Seorang atau sekelompok representasi rakyat adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui proses demokratis melalui kesepakatan bersama dan dapat mempertanggung jawabkan penugasannya kepada rakyat yang memilihnya melalui proses demokratis juga.
Proses ini akan mendegradasi legitimasi status sosial dan menggantikannya dengan legitimasi konsensus, entah yang terpilih adalah tokoh ataupun masyarakat biasa asalkan mereka terpilih secara demokratis melalui konsensus rakyat dan dapat mempertanggung jawabkan penugasannya dihadapan rakyat. Indikator bagi representator adalah kemampuan mereka membawa kehendak rakyat dan konsensus rakyat menjadi keputusan pada proses regulasi penataan ruang. Proses demokratik ini dapat di laksanakan dengan menggunakan sruktur yang sudah ada di masyarakat sesuai tingkatannya. Prosesnya dapat dianalogikan sebagai berikut ; masyarakat yang terintegrasi dalam struktur terkecil yaitu Rukun tetangga / RT melakukan rapat untuk memutuskan apa yang di inginkan masyarakatnya mengenai penataan ruang dan menentukasn representatifnya di rapat tingkatan RW, begitupun selanjutnya sampai ke tingkatan kota / kabupaten. Hasil rapat atau keputusan di tiap tingkatan harus disosialisasikan oleh representator kepada konstituen mereka di setiap tingkatan. Proses demokratik ini akan melibatkan masyarakat secara penuh sehingga kegiatan penataan ruang kota akan menjadi proses integral dari masyarakat itu sendiri.
Selanjutnya, hal kedua adalah mengembalikan posisi kaum intelektual dan LSM/ORNOP pada posisinya yaitu sebagai stakeholder pendukung dan meminimalisir keterlibatan mereka dalam proses regulasi dan ditempatkan hanya sebagai advisor yang sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan pertimbangan ilmiah terhadap penataan ruang namun tidak memiliki hak untuk ikut mengambil keputusan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi rakyat dan meminimalisir dominasi pengetahuan mereka yang seringkali membelokkan proses regulasi penataan ruang karena tendensi mereka yang secara struktural lebih dekat terhadap kekuasaan dan pengusaha dibandingkan masyarakat. Kelompok ini saat ini memiliki legitimasi melebihi komposisi seharusnya bahkan diangga sebagai representasi masyarakat yang akhirnya mereka mendapatkan keuntungan dari kompromi-kompromi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha. Kelompok ini juga yang seringkali membelokkan masalah fungsi penataan ruang bagi interaksi manusia menjadi sebatas estetika yang tidak tepat guna.
Kemudian, hal ketiga adalah membatasi peran pengusaha dengan legitimasi keputusan konsensus rakyat, dalam hal ini pembangunan dan masuknya modal hanya dapat diterima jika rakyat memang membutuhkannya dan jika rakyat tiak membutuhkannya maka pembangunan dan masuknya modal dari pengusaha harus dibatasi atau di tolak sama sekali.
Dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan dan mengabdi kepada masyarakat, pemerintah haruslah berposisi di pihak rakyat dalam regulasi penataan ruang. Pemerintah harus menjamin keterlibatan mayarakat secara penuh dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Rakyat dalam hal ini harus juga terorganisir dengan baik dan memiliki kemampuan pressure politik jika proses regulasi mulai melenceng dari jalurnya.

*Sekretaris Wilayah LMND Jawa Barat

Jumat, September 19, 2008

Memandang kembali gerakan mahasiswa

Oleh: Agus Susanto

Sejak mahasiswa memapankan dirinya sebagai agen perubah dengan alatnya: gerakan mahasiswa. Mahasiswa belum mampu untuk melepaskan dirinya dari mitos tentang peran dan posisi sosial mereka. Hampir semua gerakan mahasiswa paska orde lama muncul akibat dari dorongan atas keyainan terhadap peranan sosial mereka. Namun bukannya berhasil untuk menunjukan kebenaran mitos tersebut, gerakan mahasiswa justru menjadi “alat negara” untuk menghegemoni rakyat. Negara sebagai pihak yang memiliki kekuasaan justru memberi ruang bagi mahasiswa untuk menjalankan peran yang dimitoskan, tidak pernah dan tidak akan diperbolehkan keluar dari mitos tersebut, sehingga rakyat dan mahasiswa semakin meyakini mitos tersebut. Namun semua itu menyebabkan mahasiswa semakin tidak mampu mengidenfikasikan peranan dan posisi sosial mereka.


Bahwa mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam perubahan sosial-politik dalam negeri merupakan sebuah perndapat yang sudah dianggap sebagai kebenaran dan kemudian diamini oleh hampir semua kalangan. Berbagai peristiwa sejarah telah menjadi “saksi” dari peran pening mahasiswa ini. Para elit politik di negara-negara dunia ketiga tidak pernah lupa untuk melibatkan mahasiswa dalam proses-proses pengambilan kebijakan negara, meskipun pelibatan ini jarang dilakukan secara formal namun ketelibatan ini tidak bisa dipungkiri terutama untuk kebijakan yang merupakan isu yang mudah dijadikan komoditas politik. Sejak seseorang masuk dalam sebuah institusi pendidikan tinggi, mereka disambut oleh proses yang mebuat mereka yakin tentang betapa pentingnya peran mereka untuk bangsa ini, bahwa mereka mempunyai tugas khusus yang disandangnya sejak mereka menerima gelar sebagai mahasiswa.

Peranan yang sudah dianggap kebenaran oleh asyarakat masih layak untuk dievaluasi ulang, karena toh “kebenaran umum” belum tentu merupakan Kebenaran. Kebenaran umum seringkali merupakan sekedar kepercayaan belaka yang tidak memiliki dasar apapun untuk dianggap sebagai kebenaran. Sebagaimana dengan proses yang dialami kelompok lain dalam masyarakat, peran mahasiswapun merupakan hasil dari proses dialektika dari kondisi sosial yang melingkupinya dan kehendak subyektif dari pelakunya. Oleh karena itu marilah kita menglihatnya kembali dari kedua aspek tersebut.

Tentang Mahasiswa

Siapakah mahasiswa? Sejak kapankah mahasiswa memainkan perannya dalam perubahan politik? Mungkin pertanyaan ini dapat dijawab dengan mudah, dengan menyatakan bahwa mahasiswa muncul bersamaan dengan munculnya pendidikan tinggi di Indonesia, lebih tepatnya pada masa Hindia Belanda, dan peranan mahaiswa merupakan “anugrah” yang diperoleh akibat posisi seseorang sebagai mahasiswa, bahwa peranan itu melekat dalam identitas mahasiswa. Hal ini seringkali menajdi keyakinan di dalam diri mahasiswa. Dalam kenyataannya identitas dan peranan mahasiswa tidaklah muncul bersamaan dengan munculnya pendidikan di Indonesia. Mahasiswa, baik nama maupun peranan politiknya muncul dan membesar bersamaan dengan tahun-tahun berakhirnya orde lama. Pada tahun-tahun itulah baik nama maupun ide tentang peranan mahasiswa mulai terbentuk. Daan pada saat yang sama kekuatan mahasiswa mulai mengeksklusifkan dirinya dari masyarakat, mahasiswa yang sebelumnya merupakan bagian dari kelompok yang disebut sebagai pemuda. Proses perubahan (pengeksklusifan) ini ditangkap dengan baik oleh Lombard dalam kajiannya tentang perubahan sosio-budaya di Indonesia. Proses tersebut dideskripsikan olehnya sebagai berikut:

…[S]ejak 1960-an, kata pemuda mulai menghilang sedikit demi sedikit dalam pembicaraan politik dan digantikan oleh kata mahasiswa. Kenyataan tersebut tampak jelas ketika dalam konflik-konflik 1965-1967, anak-anak muda dari kalangan berada yang belajar di universitas-universitas, khususnya yang di Bandung, makin jelas di mata pendapat umum dan penguasa sebagai “kelompok fungsional” yang relatif kuat…[meskipun] realitas yang dicakup mahasiswa mungkin sangat terbatas—karena hanya sebagian kecil pemuda yang memiliki kesempatan untuk masuk universitas.

Aksi-aksi yang bermunculan pada perode konflik itulah yang berjasa dalam membesarkan nama mahasiswa. Meskipun demikian, mahasiswa paska gerakan ’66 selalu mereferensikan diri kepada peristiwa-peristiwa bersejarah pada masa sebelumnya. Peristiwa-peristiwa bersesejarah ini sering kali digunakan sebagai sumber legitimasi dari gerakan yang dibangun oleh mahasiswa, sebuah legitimasi bahwa mereka adala agen perubah—agent of social change. Peristiwa sejarah yang dimaksud adalah peristiwa kebangkitan tahun 1908 dan Sumpah Pemuda tahun 1928. Kedua peristiwa ini sebenarnya adalah proses perjuangan yang dimotori oleh pemuda, bukan saja oleh kelompok mahasiswa—golongan termasuk dalam himpunan pemuda—secara ekslusif. Sebuah perjuangan yang dimulai dari munculnya kesadaran “identitas bangsa” sampai kepada perjuangan fisik. Sehingga proses menuju revolusi kemerdekaan tersebut sebenarnya merupakan “Revolusi Pemuda” bukan Revolusi Mahasiswa.
Selanjutnya setelah tahun 1965, para mahasiswa semakin terbuai dengan persepsi bahwa dirinya adalah seorang agent of social change. Konsepsi ini sebenarnya juga direstui oleh orde-orde yang berkuasa karena mereka tahu bahwa ada paradoks yang terbentuk dalam gagasan tersebut dengan kenyataan gerakan yang dibangun oleh mahasiswa. Secara sosiologis, agent of social change memiliki dua aspek yaitu adanya agen aktif perubahan (agent of change) dan proses perubahan sosial (social change). Menurut Selo Soemadjan perubahan sosial berarti segala perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyaratan (social institutions) di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan prilaku diantara kelompok-kelompok dalm masyarakat. Sementara agen perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang kemudian berfungsi untuk memimpin masyarakat untuk melakukan perubahan sosial. Disini terlihat jelas bahwa ada dua aspek yang dapat menunjukan keberadaan agent of social change yaitu keberadaan perencanaan dari perubahan sosial tersebut dan kebersatuan dengan masyarakat dalam proses perubahan tersebut. Kenyataan dalam gerakan-gerakan mahasiswa yang terbangun selama ini tidak menunjukan indikasi keberadaan kedua aspek tersebut. Gerakan mahasiswa selama ini lebih merupakan gerakan “moral” untuk mengkritik penguasa daripada sebuah gerakan sosial politik yang mempunyai konsep tentang perubahan sosial yang terarah. Sehingga pada akhirnya peran sebagai agent of social change ini tidak lebih dari sekedar mitos belaka. Suryadi pada tahun 1991 oenah mengingatkan bahwa:

[M]ahasiswa tetap terpanggil buat berperan dan setelah itu menjadi kenangan dalam berbagai cerita sehingga ”peran sosial” yang dipersepsikan mahasiswa tetap hadir dalam diskursus-diskursus politik. Jadi, singkatnya, yang terjadi pada tingkat gagasan adalah adanya pertarungan antara peran yang diinginkan Negara dengan peran yang diinginkan mahasiswa. Yang disebut terakhir ini sering dipersepsikan secara berlebihan serta dijustifikasi sehingga menjadi legenda, yakni bahwa mahasiswa adalah agent of social change…walaupun demikian gagasan itupun tidak pernah “dimenangkan” oleh mahasiswa.


Disisi lain, pemakaian nama mahasiswa semakin menunjukan usaha kaum elit terpelajar ini untuk memisahkan diri dan menciptakan kelas yang berbeda dengan masyarakat kebanyakan. Kata mahasiswa terdiri dari kata siswa yang mendapat awalan maha. Maha sendiri menunjukan sebuah kondisi ketakhinggaan, sebuah kondisi yang tidak dapat dijangkau oleh sifat-sifat yang biasa, menunjukan sebuah ketakterjangkauan. Dengan memakai identitas mahasiswa, kelompok terpelajar ini sudah mengambil jarak dari rakyat dan seolah-olah mengatakan bahwa kami tidak mungkin terjangkau (dengan mudah) oleh kalian (rakyat kebanyakan). Memang identitas mahasiswa ini menunjukan tingkat “kebangsawanan” mereka, sebuah penegasan atas “tujuan pendidikan” yang dibangun pada jaman Hindia Belanda. Hal ini menyebabkan mahasiswa merasa memiliki kelas tersendiri dalam masyarakat, meskipun dalam kenyataannya kelas yang terbangun itu cenderung semu karena seseorang hanya mempunyai kurun waktu yang pendek saat menjadi mahasiswa. Semua ini semakin memperkuat anggapan bahwa peran mahasiswa sebagai agent of social change tidak lebih hanyalah mitos.


Universitas

Universitas sebagai lembaga pendidikan memiliki pengaruh yang penting terhadap persepsi mahasiswa tentang dirinya. Secara sosiologis lembaga pendidikan merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan yang dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu (enacted institutions). Tujuan dari lembaga pendidikan inilah yang secara sadar ataupun tidak sadar kemudian diimplantkan kepada mahsiswa. Tujuan dari lembaga pendidikan dapat kita evaluasi dari sejarah pembentukan asosiasi lembaganya sendiri. Sekolah pertama kali di Indonesia (Hindia Belanda) dibangun berdasarkan atas kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi jabatan-jabatan politik dalam negeri. Jabatan-jabatan politik yang sebelumnya diperoleh melalui hubungan pertalian darah, selanjutnya harus melalui sebuah institusi yang disebut dengan sekolah.

Untuk selanjutnya para bupati diangkat oleh Batavia…Mereka tidak lagi tampil sebagai pembesar, tetapi lebih sebagai pegawai pemerintah...[Karena] Pendidikan tradisional para priyayi sudah tidak memungkinkan lagi untuk membentuk calon bupati, sehingga pemerintah Batavia merasa perlu mendirikan sekolah-sekolah khusus, yang disediakan hanya untuk putra-putra para kepala.

Sekolah selanjutnya merupakan institusi penganti institusi tradisional kebangsawanan dengan kata lain sekolah sebenarnya merupakan sebuah “institusi kebangsawanan”. Kondisi ini masih berlaku sampai masa sekarang dimana gelar kesarjanaan sangat dihargai di Indonesia, sangat mirip dengan gelar bangsawan.
Pada tahun-tahun selanjutnya, seiring dengan dijalankannnya politik etis dan pembangunan industri di Hindia Belanda, mulailah dibangun sekolah sekolah untuk mengisi kebutuhan-kebutuhan tenaga ahli dalam industri. Karakter dan tujuan penddikan yang terbentuk pada masa Hindia Belanda itu selanjutnya diwarisi oleh lembaga pendidikan saat Indonesia merdeka.


Gerakan mahasiwa

Gerakan mahasiswa dipengaruhi oleh proses interaksi antara sebuah konsep tak sadar tentang posisi dirinya yang diturunkan melalui lembaga pendidikan, yaitu sebagai calon pengisi jabatan politik dan ekonomi, dengan konsep yang diperoleh dari pemitosan dirinya sebagai agent of social change. Kedua aspek ini kemudian saling berdilektika dalam perjalanan gerakan mahasiswa ini. Aspek tak sadar yang menjadi motif pendorong seringkali lebih kuat dibandingkan aspek konsep yang cenderung bersifat mitos dan paradoks dengan dirinya sendiri. Keinginan untuk memposisikan diri dalam kekuasaan politik dan ekonomilah yang sebenarnya merupakan dasar dorongan utama atas gerakan-gerakan mahasiswa. Pada sistem otoriter dan korup, jalur untuk menduduki jabatan-jabatan penting secara politik dan ekonomi telah dihalangi oleh sistem itu sendiri. Hanya orang-orang yang direstui oleh pengusa, dalam hal ini bisa berupa orang yang memiliki kedekatan dengan pengusa atau memiliki uang yang cukup untuk “membeli” pejabat yang korup, yang dapat mengakses jabatan-jabatan tersebut. Ketiadaan akses inilah yang menghalangi mahasiswa untuk memmenuhi “takdirnya” sehingga ketiadaan akses ini harus dilawan demi “takdir” mereka sendiri. Sehingga bukanlah suatu hal yang aneh jika dalam banyak kasus gerakan mahasiswa lebih digunakan sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan baik dalam ranah ekonomi maupun politik.
Kedua aspek yang bergulat dalam diri mahasiswa ini juga yang dipergunakan oleh penguasa sebuah orde untuk meredam gerakan rakyat, gerakan mahasiswa dipergunakan sebagai alat hegemoni oleh penguasa. Dengan mengamini mitos bahwa mahasiswa adalah agent of social change, dan mempropangandakannya ke masyarakat, maka pemerintah dapat dengan mudah mengendalikan gerakan-gerakan di rakyat. Karena dengan memposisikan mahasiswa sebagai agen perubah maka rakyat akan dengan sukarela “menyerahkan nasibnya” untuk diperjuangankan oleh mahasiswa sehingga gerakan-gerakan rakyat akan jauh berkurang dan lebih didominasi oleh mahasiswa. Sedangkan sebagaimana kita tahu gerakan mahasiswa lebih mudah dipatahakan. Oleh karena itu selama konsepsi agent of change ini masih kuat melekat di mahasiswa dan rakyat maka gerakan mahasiswa akan selalu menjadi alat negara untuk meninabobokan rakyat.

Sedikit Refleksi

Kegagalan yang berulang kali terjadi pada gerakan mahasiswa (dalam melakukan perubahan sosial) merupakan konsekuensi logis dari kesalahan memposisikan gerkan mahasiswa tersebut di ranah perubahan sosial. Meskipun demikian kesalahan ini bukanlah mutlak kesalahan dari para penggiat gerakan mahasiswa tersebut. Kegagalan-kegagalan ini muncul karena dilema yang muncul dari kedua aspek yang sudah dibicakan sebelumnnya. Selain itu posisi mahasiswa dalam struktur kelas tidak penah memiliki sebuah kejelasan, kalaupun ada sebuah posisi dalam struktur kelas, posisi itupun tidak lebih dari sebuah posisi yang semu karena penetapan posisi ini tidak melalui penganalisaan terhadap relasi-relasi ekonomi dan politik mahasiswa. Kelas tersebut bersifat semu karena semuanya hanya permainan gagasan yang abstrak dengan melupakan basis meterial tempat kelas tersebut hidup. Kelas yang semu ini pun tidak lepas hegemoni penguasa. Penyebab dari kekaburan kelas ini adalah sulitnya melihat relasi-relasi ekonomi dan politik mahasiswa secara jelas.

Ada paradoks dalam batas-batas lokasi kelas dari mahasiswa. Di satu pihak mereka tidak terlibat dalam proses produksi sehingga mereka tidak layak disebut sebagai kelas pekerja. Namun disisi lain mereka hidup dalam lembaga reproduksi kapitalis, universitas, yang memiliki potensi untuk menadi pekerja atuapun kaum borjuis…mahasiswa berada dalam fase pra-kelas dimana mahasiswa merupakan kelompik sosial yang berada pada tahap persiapan kelas khusus, yakni semacam jalur yang berkaitan dengan karier dan profesi di masa depan.

Selanjutnya untuk menghindari kegagalan-kegagalan yang sama lagi mahasiswa harus mengambil pilihan. Jika memang ingin menjadi agen of social change maka mahasiswa harus menetapkan posisinya bahwa mereka harus bergabaung dengan rakyat dan menjalankan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk perubahan sosial yang terarah. Dengan tegas mengambil posisi bersama rakyat bukannya mengekslusifkan diri terhadap rakyat maka mahasiswa dapat merentas jalan untuk mengusung perubahan sosial untuk rakyat. Selain itu reformasi pendidikan mutlak dibutuhkan, tinggalkan semua warisan karater pendidikan dari kolonial belanda ciptakan pendidikan yang membebaskan. Atau mahasiswa mahasiswa memilih untuk mejadi intelektual murni yang tidak berkutat dengan tetek bengek perubahan sosial. Menjadi kalis dari kehidupan nyata dan hidup dalam angan-angan keilmuannya. Atau menggunakan pilihan terahrir, dengan menyatakan secara terbuka kesediaanya untuk digunakan sebagai alat hegemoni negara, dengan cara mempertahankan konsepsi kosong yang hanyalah sebuah mitos.

Ketua LMND Jawa Barat

Minggu, September 07, 2008

Mengenal Analisa Kelas

*Roliv

1. Pengantar

Bagaimana kelas-kelas sosial itu muncul di masyarakat?. Pertanyaan ini merupakan pertanyaan mendasar yang harus kita jawab dalam diskursus kita mengenai kelas sosial. Pertanyaan ini dapat di stimulus oleh pertanyaan yang mendasar, bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya? Tentu saja jawaban yang wajar untuk pertanyaan ini adalah dengan kerja.

Kerja adalah proses produksi manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhannya untuk mempertahankan hidup dengan menghasilkan komoditas (barang-barang) pemenuh kebutuhannya. Peoses pemenuhan kebutuhan ini mensyaratkan manusia untuk berinteraksi dengan alam sebagai bahan

baku
pemenuhan kebutuhannya, dalam proses pemenuhan kebutuhan inilah manusia kemudian menciptakan alat kerja untuk mempermudah proses produksinya.

Dalam sejarah perkembangan masyarakat pernah dikenal peradaban masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas ini memiliki cirri bahwa produksinya dalam pemenuhan kebutuhan mengikuti kebutuhan seperlunya tanpa surplus melalui pengumpulan komunal dan distribusi komunal secara merata. Corak ini muncul pada awal peradaban manusia dimana corak produksinya masih mengandalkan interaksi langsung dengan alam seperti berburu dan meramu. Corak produksi ini bertahan selama ribuan tahun sampai akhirnya manusia menemukan teknologi pertanian dan munculnya kepemilikan pribadi.

Sisa-sisa dari corak masyarakat tanpa kelas masih dapat dilihat di beberapa daerah di dunia, seperti ; masyarakat Indian di pedalamn amazon atau yang lebih dekat adalah masyarakat pedalaman di papua. Kehancuran masyarakat tanpa kelas ini selain disebabkan oleh pergantian corak produksi juga dikemukakan oleh beberapa ahli bahwa terdapat juga factor perubahan lingkungan dimana manusia dalam corak masyarakat tanpa kelas di masa itu masih bergantung terhadap iklim sehingga kegiatan meramu dan berburu sangat bergantung pada kondusifitas alam sebagai penentu produksi pemenuhan kebutuhan.

Seiring dengan berkembangnya teknologi alat kerja ini, manusia dapat mempercepat proses produksi dan menambah jumlah hasil produksi sehingga dapat melebihi target pemenuhan konsumsinya. Di sisi lain perkembangan teknologi ini juga meningkatkan ketergantungan manusia kepada alat produksinya. Ketergantungan manusia pada alat inilah yang kemudian menjadi landasan dari sistem produksi manusia. Karena sistem produksi manusia tergantung pada alat maka siapa yang menguasai alat akan menguasai seluruh kehidupan manusia.

Corak masyarakat berkelas sangat erat kaitannya dengan penemuan teknologi pertanian yang lebih efektif dalam percepatan proses produksi dan pertambahan surplus produksi. Sejarah menunjukkan bahwa struktur masyarakat berkelas tidak datang dengan sendirinya melainkan melalui proses tahapan yang cepat dalam pemindahan bentuk kepemilikan dan transformasi sistem sosial.

Setidaknya, terdapat tiga penyebab yang saling berkaitan dalam proses pembentukan masyarakat berkelas, yaitu ; produksi yang melebihi target pemenuhan konsumsi (surplus) hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi alat produksi dan kemampuan produksi. Surplus ini telah memungkinkan terjadinya akumulasi terhadap hasil produksi dan kepemilikan indiviu atas hasil lebih itu merupakan kewajaran karena dalam pertanian hasil produksi yang lebih banyak dan konstan daripada berburu namun tidak dapat memberikan hasil yang berulang-ulang oleh karena itu hasil pertanian perlu disimpan.

Fortifikasi, yaitu adalah pembangunan benteng-benteng yang digunakan untuk melindungi surplus. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hasil produksi dari pencurian dan perampasan dari kelompok masyarakat lain yang belum maju corak produksinya (masyarakat berburu). Fortifikasi juga memacu kemunculan sistem pertahanan teritori dan kehlian berperang melawan ancaman perampasan dari masyarakat di luar komunitasnya dalam bentuk perang. Hal inilah yang kemudian memacu terbentuknya satuan-satuan militer.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam pembentukan masyarkat berkelas adalah berkembangnya pengetahuan yang efektif untuk mendukung akumulasi pertanian. astrologi dan navigasi. Kemunculan astrologi ini merupakan bagian penting dalam sejarah karena inilah awal mulanya manusia meramalkan keadaan alam melalui perhitungan musim. Perhitungan astrologi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang menetap (inmaden) karena corak pertaniannya mensyaratkan pengelolaan tetap terhadap lahan. Pengetahuan ini tidak dibutuhkan oleh masyarakat berburu (nomaden) karena corak pemenuhan kebutuhan mereka masih melakukan akumulasi minimal dalam komunal dan tidak membutuhkan ketetapan lahan. Tentu saja perkembangan ilmu ini bukan mengrah pada astronomi yang ilmiah, Penjelasan – penjelasan mengenai gejala – gejala alam yang muncul lebih banyak mengandung mistik dan membutuhkan upacara-upacara simbolik sehingga hanya dimonopoli oleh beberapa orang yang dianggap bijak dan memiliki kemampuan supranatural.

Sistem masyarakat pertanian ini juga merupakan sistem masyarakat yang menetap sehingga membutuhkan pengaturan identitas kewenangan anggota di dalamnya dalam pembagian kerja dan pembagian hasil produksi. Hal ini kemudian yang memunculkan kebutuhan akan consensus-konsensus populasi dan sekelompok msyarakat yang bekerja untuk memastikan pengaturan itu berjalan.

Kebutuhan akan pengaturan inilah kemudin yang membagi masyarakat dalam sistem keluarga yang dilandaskan oleh hubungan kelahiran untuk memudahkan pembagian hasil produksi. Hal ini juga kemudian yang mewajarkan kepemilikan pribadi atas alat produksi dan hasil lebih produksi.

Sejarah manusia bergerak ketika alat produksi telah menghasilkan cukup banyak hasil sehingga berlebih kalau sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Alat produksi yang telah cukup maju untuk memproduksi hasil lebih ini kemudian menjadi sasaran perebutan antar berbagai kelompok. Kelompok-kelompok yang berhasil menguasai alat produksi ini kemudian memaksa mereka yang tidak memiliki alat produksi untuk bekerja, tidak untuk diri mereka sendiri, melainkan bagi mereka yang memiliki alat produksi itu. Dari pergerakan sejarah inilah lahir kelas-kelas dalam masyarakat. Di sisi lain, distribusi (pembagian) hasil produksi dan pola hubungan produksi secara teknis juga membutuhkan cara pengaturan yang efektif. Cara pengaturan ini kemudian memastikan pembagian hasil ke seluruh anggota masyarakat dan pada akhirnya membentuk kesepakatan-kesepakatan yang menjadi sistem sosial (tata nilai) yang berlaku pada masyarakat tersebut.

2. Konsepsi kelas

Kelas merupakan pengelompokan yang ada masyarakat, meskipun ada juga pengelompokan masyarakat yang tidak menggunakan kelas.

Ada
pengelompokan melalui penggolongan fisik (usia, jenis kelamin dan ras), penggolongan melalui status sosial (agama, kebangsaan dan pekerjaan), ada juga ahli yang mengelompokkan masyarakat melalui penghasilan dan golongan fungsional.

Berdasarkan pembahasan kita sebelumnya bahwa manusia berhadapan langsung dengan alat produksi dan hasil produksinya sehingga segregasi muncul melalui kepemilikan dan penaklukan, pengelompokan melalui penghasilan, status sosial dan golongan fungsional di atas tidak dapat menjelaskan dari mana asalnya kelas-kelas terbentuk dalam masyarakat. Pengelompokan model ini menjerumuskan kita pada pandangan bahwa masyarakat telah terkotak-kotak dan tidak saling berkorelasi. Sekalipun akan ada pandangan mengenai perubahan sosial dalam cara pandang ini yang terjadi hanyalah perbaikan/perubahan secara parsial tanpa memperhatikan dampak-dampak perubahan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh titik landasan analisanya yang lemah. Pengelompokan berdasarkan penghasilan (max weber) bersifat ahistoris karena tidak dapat menjelaskan darimana penghasilan itu muncul sedangkan konsep golongan fungsional (talcott parsons) mensegregasi masyarakat tanpa menjelaskan kenapa segregasi ini muncul.

Begitu juga dengan pengelompokan melalui penggolongan fisik, penggolongan seperti ini tidak memiliki implikasi apapun secara politik karena pengklasifikasiannya lebih bersifat historis daripada natural. Contohnya jika kita memandang penggolongan melalui ras, penggolongan ini lebih merupakan penggolongan sosial daripada biologis. Begitu juga penggolongan dalam gender yang kadang sering dilegitimasi sebagai penggolongan sosial rupanya lebih bersifat biologis.

Secara umum pembagian-pembagian kelas tak berhubungan dengan perbedaan-perbedaan yang alamiah; walaupun memang bisa saja pembagian kelas itu mengelompok ke dalam jenis ras yang sama, kelompok-kelompok etnis yang sama, menerobos garis usia dan jenis kelamin karena kelas terbentuk secara histories mengikuti perkembangan pola-pola pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalm corak produksinya. Oleh karena itu, perkembangan kelas juga tidak berjalan linier dalam perdaban manusia. Perkembngan kelas dalam proses segregasinya membutuhkn syarat pokok segregasi yaitu perampasan hasil lebih.

3. Pembagian kelas

Pembagian kelas dapat dianalisa dari kemunculannya sejak adanya pembagian kerja antar anggota masyarakat yang berkaitan dengan penguasaan kekuatan produksi yang di dalamnya terdapat modal, alat produksi, keahlian produksi dan tenaga kerja. Yang dalam hal ini menghadapkan dua kelas yang saling bertentangan dalam masyarakat yaitu kelas berpunya yang memiliki kekuatan produksi (borjuis) dan kelas yang tidak berpunya alat produksi dan menjual tenaga kerjanya untuk bertahan hidup (proletariat) sebagai kelas fundamentalnya. Format pembagian kelas yang ada masih menyisakan hal-hal peninggalan corak produksi lama sekaligus menyambung cikal bakal corak produksi yang baru. Keadaan seperti inilah yang mampu menjelaskan keberadaan kelas-kelas non-fundamental.

Jika dikatakan bahwa klasifikasi dapat dilihat dari kepemilikan alat produksi maka secara formal kita juga akan mengalami kesulitan ketika melihat realitas seperti petani yang memiliki tanah seluas 0,8 hektar beserta alat pertaniannya berupa cangkul, bajak dan kerbau. Atau dalam kasus lain di perkotaan terdapat pedagang kaki

lima
yang memiliki panci dan kompor sebagai alat produksinya. Pertanyaannya adalah apakah mereka dapat di klasifikasikan ke dalam kelas borjuis? Bagaimana pula dengan pekerja lepas seperti kuli yang memiliki sekop dan peralatan tukang? Atau buruh yang memiliki warung di rumahnya?

Perlu diperhatikan di sini bahwa persoalan kelas tidaklah tergantung pada sembarang peralatan, namun peralatan-peralatan utama yang dipergunakan untuk memproduksi barang kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Mengapa demikian adalah karena "kelas" adalah kategori yang berada di tingkat pembahasan "masyarakat". Tingkatan masyarakat mencakup lingkup yang luas, karenanya dalam melihat peralatan-peralatan produksi ini kita juga harus melihat pada lingkup yang sama.

Jadi, dengan interpretasi di atas kita dapat mengetahui bahwa buruh tidak bersama-sama memiliki pabrik atau mesin-mesin pabrik, kuli tidak memiliki bersama traktor dan truck semen juga petani yang memiliki lahan sempit tidak memiliki mesin pertanian besar dan surplus produksinya hanya dapat memnuhi kebutuhan subsistennya. Sedangkan kaum borjuasi memilikinya.

4. Kesadaran kelas

Perbedaan relasi kepemilikan ini juga menentukan watak kelas karena merepresentsikan kepentingan kelasnya. Buruh yang tidak memiliki alat produksi dan bekerja secara terorganisir dengan upah regular meskipun tidak mudah untuk dibentuk, kesadarannya akan mengarah pada watak progresif berupa penguasaan bersama atas alat produksinya dan lebih sulit untuk digoyahkan ketika kesadarannya sudah terbentuk, petani yang memiliki relasi kepemilikan individu terhadapa alat produksinya akan mempertahankan kepemilikan individu terbatas pada lahan dan tenaga kerja terhadap pengelolaan tanah, ini dapat dilihat dari mudahnya petani terorganisir untuk melindungi kepemilikannya atas tanah sedangkan kaum pekerja lepas (sector informal, kuli) yang memiliki posisi yang paling tidak aman dalam sistem kapitalisme akan memiliki perhitungan jangka pendek sehingga ia akan mudah beralih keberpihakannya kepada kelompok mana yang dapat memberikannya keuntungan.

Kelompok lain yang sulit untuk di klasifikasikan kelasnya adalah kaum intelektual, seniman dan produsen jasa. Kaum intelektual memiliki keistimewaan dengan kemampuannya mengkonsepsi perkembangan teknologi sains ataupun sosial, namun karena posisi ini tidak mudah di akses oleh semua orang karena mahalnya biaya yang harus di keluarkan dan Golongan ini jelas tidak secara langsung menjadi bagian dari hubungan produksi.

Mereka menjadi bagian dari kekuatan produksi perusahaan pendidikan yang hidup dari upah. Tetapi, berbeda dengan proletar pada umumnya, kelas ini cenderung pada kepentingan kelas borjuis dan menjadikan

gaya
hidup borjuasi sebagai orientasi

gaya
hidup mereka. Anggota kelas ini, sebagian besar, bersama-sama dengan borjuis kecil dan petani pemilik lahan bisa saja aktif dalam setiap revolusi politik yang hanya mengganti satu golongan borjuis dengan golongan borjuis lainnya, tapi akan menjadi reaksioner dalam revolusi sosial yang mengubah tatanan sosial ekonomi secara mendasar karena kepentingan mereka terkait langsung maupun tidak dengan kepentingan borjuis.

5. Analisa Kelas

Analisa kelas digunakan untuk mengklasifikasikan masyarakat dengan memperhatikan relasi produksi atau kepemilikan atas alat-alat produksi utama dalam sistem sosial yanmg berlaku dan atribut sosial sebagai garis demarkasi sosial.

Analisa kelas dapat diopersionalkan dengan memahami konsepsi kelas dan membagi kelas sosial sesuai dengan kepemilikan alat produksinya yang dilanjutkan dengan menentukan watak kelas masyarakat tersebut, juga terlebih dahulu memetakan pergerakan ekonomi politik di daerah tersebut seperti arus modal, corak produksi dominan dan sistem politik yang berlaku.

Dialektika interaksi masyarakat dalam sistem sosialnya juga tidak bisa menetapkan manusia berketetapan dalam satu bentuk kelas dimana ia tergabung didalamnya. Hal yang perlu di perhatikan sebagai prinsip dialektika masyarakat dalam analisis kelas yang menetapkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek analisis adalah ; bahwa objek selalu dalam proses dan kategori objek merupakan tidak tetap (dinamik).

Dalam pengoperasionalan analisis kelas yang mengandalkan proses corak produksi dalam kapitalisme dipandang sebagai proses dan bukan klasifikasi tetap terhadap objek. Hal ini dapat diambil dari teori marxis tentang proses akumulasi modal.

M (money) – C (commodity) – M’ (money)’

Modal dalam teori ini bukan sekedar uang melainkan juga kekuatan produksi ; alat produksi, tenaga kerja, keahlian, uang. Akumulasi modal merupakan proses berkesinambungan bukannya tindakan ekonomi yang terpisah – pisah. Oleh karena itu analisa kelas harus dapat memahami proses proses interaksi objek dalam kelas dan antar kelas dengan corak produksi dan alat produksinya, analisa kelas juga harus dapat memahami kecenderungan – kecenderungan watak kelas yang muncul dalam proses akumulasi capital.

*Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Wilayah Jawa Barat

Poster LMND

Poster LMND

PrograM Advokasi Rakyat LMND

Dalam kurun waktu tiga bulan ini, LMND melakukan advokasi rakyat miskin, yang dilakukan di tiga desa disekitar jatinangor yaitu desa Jatiroke, Cisempur dan Jatiroke. Advokasi yang dilakukan adalah advokasi pendidikan, kesehatan dan advokasi administrasi kependudukan. Advokasi pendidikan dilakukan untuk memastikan masyarakat miskin bisa mendapatkan pendidikan, karena dengan program BOS yang ditetap kan oleh pemerintah seharusnya masyarakat bisa mengikuti pendidikan tanpa terkendala biaya. Advokasi kesehatan dilakukan untuk memastikan program askeskin yang dicanangkan kementrian kesehatan bisa dilaksanakan secara konsisten, karena pada prakteknya masyarakat miskin yang mengingkan fasilitas askeskin selalu di persulit oleh pihak rumah sakit saat akan mendapatkan pengobatan dan advokasi administrasi kependudukan dilakukan karena adminitrasi kependudukan adalah dasar dari keikutsertaan masyarakat dipemilu dan mendapat Bantuan Langsung Tunai, karena di daerah jatinangor sendiri ternyata banyak masyarakat yang tidak belum mempunyai KTP atau KK, padahal kedua jenis surat tersebut diatur oleh undang-undang agar masyarakat dapat mendapatkan kedua surat tersebut secara gratis. Kesulitan masyarakat adalah dari pungli-pungli saat akan membuat surat-surat tersebut. Selama 3 Bulan ini LMND telah menyelesaikan satu advokasi pendidikan, dan tiga kasus kesehatan di tiga desa tersebut. Reni Reniarti seorang siswa dari SMP Darul Fatwa di desa Jatimukti, yang harus mengalami keterlambatan saat mendaftar ke SMA, karena Ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena terlambat untuk membayar SPP. Padahal seharusnya ada program BOS yang dilakukan oleh pemerintah yang seharusnya menjamin masyarakat tidak mampu untuk sekolah, oleh karena itu kami dari LMND , melakukan advokasi pembebasan biaya agar Reni dapat mendapatkan ijazahnya agar dapat meneruskan sekolahnya. Pada advokasi kesehatan, kami telah membantu Tarmi yang menderita penyakit beri-beri, istri dari pak darya yang mengalami demam tinggi dan ibu sumiyati yang melahirkan, ketiga orang tersebut mendapatkan pembebasan biaya rumah sakit di rumah sakit daerah Sumedang yang menjadi rumah sakit yang direkomendasikan untuk masyarkat peserta askeskin. Kendala yang kami alami adalah pihak rumah sakit yang cenderung menomor duakan kaum miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, serta saat pengambilan obat di apotik yang dipersulit oleh pihak rumah sakit.
Kesulitan lainnya adalah kekurangan personil dari LMND untuk melakukan advokasi ke masyarakat. Kekurangan ini beakibat lambatnya advokasi yang dilakukan. Oleh karena itu, LMND mengajak kawan-kawan mahasiswa yang ingin membantu masyarakat tidak mampu untuk bergabung dengan relawan-relawan kemanusiaan yang di gagas oleh LMND.

Mahasiswa = agent of change ?

Angga Putra Fidrian*
Selamat datang kawan-kawan mahasiswa baru di Universitas Padjadajaran, Kampus yang bagi sebagian orang adalah kampus perubahan dan menganggap mahasiswa dalah sebuah agen perubahan (agent of change).
Saat kawan-kawan mulai menginjakkan kaki di kampus ini, kawan-kawan pasti mulai familiar dengan katakata agent of change dan mendapatkan ilusi bahwa kita adalah orang-orang yang akan melakukan perubahan nantinya. Perubahan negara ini semuanya adalah atas kendali kita. Saat mahasiswa menginginkan perubahan maka akan terjadi perubahan. Apakah benar demikian? Pertanyaan ini lah yang muncul di benak saya saat memikirkan kembali arti kata agent of change tersebut.
Berdasarkan fakta sejarah yang ada di Indonesia, perubahan yang terjadi di Indonesia bukan hanya karena peran mahasiswa, peristiwa tahun 66 dan peristiwa tahun 98 bukan hanya karena gerakan mahasiswa, setelah demo yang dilakukan oleh mahasiswa maka ada gerakan dari masyarakat luas untuk menuntut perubahan yang lebih lanjut. Pada peristiwa tahun 98 gerakan rakyat dilakukan dengan aksi-aksi pembakaran, penjarahan dan lain-lain. Gerakan yang sebenarnya memberikan tekanan kepada pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh rakyat untuk menuntut perubahan. Permasalahannya mahasiswa pada tahun 98 tidak mengajak masyarakat untuk ikut bergabung dengan gerakan mahasiswa sehingga terjadi tindakan-tindakan yang brutal dari masyarakat. Seandainya masyarakat bergabung dengan rakyat saat itu mungkin yang terjadi bukan hanya reformasi tapi revolusi yang akan memberikan perubahan mendasar bagi Indonesia. Akibatnya saat mahasiswa tahun 98 di berikan kekuasaan untuk masuk ke parlemen maka mahasiswa-mahasiswa tersebut menjadi tumpul dan rakyat kembali dibodohi oleh pemerintah bahkan oleh orang-orang yang dahulu menjadi orang-orang yang paling vokal menyerukan tentang reformasi. Bahkan pada tahun 66 ternyata mahasiswa bekerja sama dengan militer untuk menggulingkan pemerintahan Bung Karno. Hal ini lah yang harusnya tidak boleh terulang kembali untuk tahun-tahun selanjutnya, mahasiswa harus ikut bergabung dengan rakyat agar memberikan perubahan yang total bagi Indonesia. Mahasiswa harus bergabung dengan rakyat agar rakyat bisa melakukan mengontrol perubahan yang sedang terjadi.
Mahasiswa hanya berperan sebagai pelopor perubahan di belahan dunia manapun, mahasiswa tidak akan merubah apa-apa jika tidak di dukung oleh rakyat luas. Tidak akan ada kemerdekaan Indonesia saat kaum muda memaksakan untuk adanya proklamasi, seandainya masyarakat tidak menginginkan adanya proklamasi, tidak akan ada penggulingan soeharto saat rakyat tidak mau perubahan. Contoh yang kongkrit adalah saat mahasiswa menolak kenaikan BBM pada bulan april lalu. Mahasiswa hanya bergerak sendiri tanpa mengajak elemen masyarakat lainnya, yang ada hanya antipati dari masyarkat terhadap demo-demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Coba kita berandai-andai, jika saja saat terjadi demo-demo kemarin, mahasiwa melakukannya
bersama elemen rakyat lainnya, bukan tidak mungkin harga BBM tidak jadi naik, dan orang miskin tidak jadi bertambah di Indonesia.
Ada sebuah pertanyaan yang diberikan kepada kawan-kawan yang akan terjun ke dunia aktivis, apakah kawan-kawan tau, siapakah yang akan kawan-kawan bela? Jawaban yang akan diberikan adalah, orang orang miskin dan orang-orang yang tertindas. Namun tertindas seperti apa inilah yang jadi pertanyaan.
Apakah kawan-kawan sudah pernah melihat penindasan yang dilakukan oleh orang-orang yang menindas tersbeut, atau kawan-kawan hanya ingin menajdi dewa penyelamat, yang berjuan untuk rakyat tapi tidak kenal dan tidak mengerti siapa yang sebenarnya kawan-kawan bela. Sebenarnya untuk bisa menyelamatkan orang-orang yang tertindas adalah dengan mengenal mereka, beraktivitas bersama mereka, atau saya mengenalnya dengan tiga sama yaitu bekerja, belajar, bertanya sama-sama. Saat kita bergerak dan berjuang bersama-sama mereka maka kita akan menjadi orang yang melakukan perubahan sosial, bukan hanya mahasiswa tapi rakyat Indonesia seluruhnya akan menjadi Agent of Change.

Ketua LMND komisariat UNPAD

PROFIL LMND JAWA bARAT

Sejak jatuhnya suharto, beberapa komite aksi menyadari kebutuhan sebuahorganisasi perjuangan yang bergerak secara nasional menyatukan perlawanan mahasiswa bersama rakyat secara sistematis dan terprogram. Komite-komite aksi tersebut, terdiri dari 11 buah termasuk dari Timor Leste, kemudian mendirikan Front Nasional untuk Reformasi Total (FNRT) di pertengahan Mei 1998. Namun usia Front tidaklah panjang. Dii pertengahan 1998 FNRT bubar ditengah Kelesuan dan kebimbangan gerakan, meski komite-komite yang bergabung didalamnya mencoba membentuk lagi sebuah organisasi nasional bernama Alansi Demokratik (ALDEM) pada Agustus 1998. Mereka juga telah berhasil menerbitkan sebuah majalah “ALDEM” satu kali dan menggalang sebuah aksi nasional pada tanggal 14 September 1998 dengan isu Cabut Dwi Fungsi ABRI. Namun nasibnya tak jauh berbeda dengan FNRT, tenggelam di tengah hiruk pikuk gerakan menjelang Sidang Istimewa MPR 1998.Upaya berikutnya adalah pembentukan Front Nasional untuk Demokrasi (FONDASI) pada pertengahan Februari 1999. Buntunya RMNI (Rembug Mahasiswa Nasional Indonesia) II di Surabaya dalam persoalan pengambilan momentum Pemilu Juni 1999, memaksa Fondasi untuk mengundang berbagai komite aksi untuk hadir dalam Konggres Mahasiswa di Bogor pada 9-12 Juli 1999. Dari 20 komite aksi yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, 19 diantaranya sepakat untuk mendirikan sebuah organisasi nasional demi terwujudnya kesatuan perjuangan gerakan secara nasional. Organisasi tersebut bernama Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi disingkat LMND. Kongres I tersebut juga menyatakan bahwa Perjuangan LMND adalah bagian dari Perjuangan rakyat Indonesia dalam rangka menghancurkan sistem yang anti demokrasi dan mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial. Tujuan itu juga dinyatakan dalam ideologi organisasi yang disebut demokrasi kerakyatan, yang secara teori dan praktek berpihak kepada mayoritas raakyat, yaitu kaum buruh ,tani dan kaum miskin kota. Hingga sekarang pasca Kongres ke IV LMND telah berdiri di 104 kota di Indonesia. LMND Jawa Barat sendiri telah berdiri untuk kedua kalinya setelah perpecahan PRD-PDS di Bandung sejak tahun 2003 lalu yang di mulai dari kampu ITB bandung kemudian meluas ke UNPAD, UNWIM dan UNSIL serta UNIGA pada tahun 2006 LMND Jawa Barat sudah tersebar di 4 kota dan 8 Komisariat Kampus di Propinsi Jawa Barat.

"We Believe Socialism because we Believe in Humanity"

Minggu, Agustus 31, 2008

Mengapa Sosialisme?

oleh ;

Albert Einstein

Apakah pantas bagi seseorang yang bukan merupakan pakar di bidang persoalan sosial dan ekonomi mengemukakan pandangannya berkaitan dengan sosialisme? Karena berbagai alasan, saya yakin hal itu pantas saja dilakukan.

Pertama-tama marilah kita menganalisa pertanyaannya dari sudut pandang ilmu pengetahuan ilmiah. Terlihat memang tidak ada perbedaan metodologi yang esensial antara astronomi dan ekonomi: ilmuwan dari kedua disiplin ilmu itu mencoba untuk menemukan hukum-hukum umum yang dapat diterima sebagai sekelompok alasan yang dapat menjelaskan suatu fenomena dalam rangka untuk menghubungkan fenomena-fenomena tersebut dengan sejelas-jelasnya. Tapi pada kenyataannya beberapa perbedaan metodologi memang ada. Penemuan hukum-hukum umum dalam bidang ekonomi disulitkan oleh keadaan dimana pengamatan gejala-gejala ekonomi sering dipengaruhi oleh banyak faktor yang juga sangat sukar untuk dievaluasi secara terpisah. Selain itu, pengalaman yang telah terakumulasi sejak awal masa yang dikenal dengan periode ‘peradaban dari sejarah umat manusia’ telah banyak dipengaruhi dan dibatasi oleh sebab-sebab yang tidak bertujuan ekonomi semata. Contohnya, sebagian negara-negara besar dalam sejarah menunjukkan eksistensinya dengan menjajah. Para penjajah tersebut mengokohkan dirinya, baik secara hukum dan ekonomi, sebagai kelas yang istimewa pada negara yang dijajahnya. Mereka menetapkan secara sepihak monopoli kepemilikan tanah dan menunjuk seorang pemuka agama dari golongan mereka sendiri. Dalam mengatur pendidikan, pemuka agama telah membuat pembagian kelas dalam masyarakat menjadi institusi permanen, dan menciptakan sebuah sistem nilai yang mana masyarakat mulai –secara tidak sadar dalam banyak hal– diatur tingkah laku sosialnya.

Tetapi apakah dalam sejarah kita benar-benar telah dapat mengatasi apa yang Thorstein Veblen katakan sebagai “fase pemangsa” dalam perkembangan manusia. Fakta ekonomi yang dapat diamati dan juga merupakan bagian dari fase tersebut, bahkan hukum-hukum yang diperoleh dari fase itu tidak dapat diterapkan untuk fase-fase lain. Karena tujuan utama dari sosialisme tepatnya adalah untuk mengatasi dan jauh melampaui “fase pemangsa” dalam perkembangan manusia, ilmu ekonomi dalam perkembangannya kini dapat memberikan sedikit penerangan bagi masyarakat sosialis di masa mendatang.

Kedua, sosialisme diarahkan untuk mencapai etika-sosial (social-ethical) sebagai tujuan akhir. Walau bagaimanapun ilmu pengetahuan tidak dapat membuat tujuan akhir, dan bahkan, hanya dapat digunakan manusia secara bertahap: ilmu pengetahuan, utamanya, dapat memberikan cara bagaimana mencapai tujuan akhir tertentu. Tetapi tujuan akhir itu sendiri berada dalam pikiran seseorang yang memiliki etika idealis tinggi dan –jika tujuan akhir ini belum dikembangkan lebih jauh, akan tetapi penting dan kuat– diadopsi dan dikembangkan oleh banyak manusia yang, setengah sadar, menentukan evolusi masyarakat secara lambat.

Dengan alasan tersebut, kita harus tetap waspada untuk tidak terlalu berharap lebih pada ilmu pengetahuan dan metode ilmiah manakala pertanyaan tersebut berkaitan dengan persoalan manusia: dan kitapun seharusnya tidak menganggap para pakar sebagai satu-satunya yang berhak untuk mengemukakan tentang pertanyaan seputar organisasi sosial dalam masyarakat.

Banyak suara yang menyatakan beberapa saat ini bahwa masyarakat sedang melalui krisis, dimana stabilitasnya secara serius telah terganggu. Ini merupakan karakteristik dari suatu situasi dimana seseorang merasa tidak peduli atau bahkan menjadi tidak ramah apabila berada di dalam grup, besar atau kecil, dimana mereka bergabung. Dalam rangka untuk menggambarkan maksud saya, maka saya berikan pengalam pribadi saya. Baru-baru ini saya berdiskusi dengan seorang pria yang sangat pandai dan ramah, tentang ancaman adanya perang, yang menurut saya akan sangat membahayakan keberadaan umat manusia, juga saya tegaskan bahwa hanya sebuah organisasi supra-nasional yang dapat memberikan perlindungan dari bahaya tersebut. Kemudian rekan saya itu menjawab dengan santai dan tenang, bahwa: “mengapa kamu begitu menentang pemusnahan umat manusia?” Saya yakin bahwa berabad-abad yang lampau tidak ada seorangpun yang akan membuat pernyataan semacam ini. Ini merupakan pernyataan dari seseorang yang telah berjuang keras namun sia-sia untuk memperoleh keseimbangan dalam dirinya sendiri dan kurang lebih menjadi putus asa. Ini mrupakan ekspresi dari kesendirian yang menyedihkan dan terasing dari masyarakat banyak yang saat ini sedang menderita. Apa sebabnya? Adakah jalan keluarnya?

Memang mudah untuk memunculkan pertanyaan semacam itu, tetapi sulit untuk menjawabnya dengan jaminan apapun. Saya harus mencoba, biar bagaimanapun, semampu saya, walaupun saya sadar akan fakta bahwa perasaan dan kemampuan kita kadangkala bertentang dan tidak mudah dipahami, hal tersebut tidak dapat diungkapkan dengan cara yang singkat dan mudah.

Manusia, pada satu keadaan dan waktu yang sama, adalah seorang mahluk penyendiri dan mahluk sosial. Sebagai mahluk penyendiri ia berusaha untuk melindungi keberadaannya dan yang terpenting untuknya adalah memuaskan keinginan pribadinya, dan untuk mengembangkan bakatnya. Sebagai mahluk sosial, ia berusaha untuk memperoleh pengakuan dan dicintai oleh sesama manusia, untuk membagi kebahagiaan, untuk membuat nyaman mereka di kala sedih, dan untuk meningkatkan taraf hidup. Hanya saja eksistensi dari hal-hal tersebut sangat bergantung, kadang bertentangan, bergantung pada karakter pribadi manusia tersebut dan kombinasi khusus tersebut menentukan sampai sejauh mana seseorang dapat mencapai keseimbangan pribadi dan dapat memberikan sumbangan bagi kehidupan masyarakat. Sangat dimungkinkan bahwa kedua kekuatan ini, terutama digabungkan karena memang melekat padanya. Akan tetapi kepribadian yang pada akhirnya muncul sebagian besar terbentuk: oleh pengaruh lingkungan dimana manusia tersebut mengalaminya sendiri selama proses perkembangannya, oleh struktur masyarakat dimana ia dibesarkan, oleh budaya dari masyarakat, dan oleh penghargaan yang diperolehnya atas tingkah laku tertentunya. Konsepsi abstrak “masyarakat” bagi manusia perseorangan adalah keseluruhan hubungan langsung maupun tidak langsung atas masyarakat yang hidup pada masa yang sama atau pada masa sebelumnya. Individu tertentu dapat berpikir, merasakan, berjuang dan bekerja bagi dirinya sendiri, akan tetapi ia sebenarnya bergantung pula pada masyarakat –baik secara fisik, intelektual, dan emosional– sehingga sangat mustahil memikirkannya atau memahaminya di luar kerangka masyarakat. Adalah masyarakat yang menyediakan manusia dengan makanan, pakaian, rumah, perkakas, bahasa, pola pikir dan hampir sebagian isi dari pemikirannya: hidupnya menjadi nyata setelah bekerja dan berhasil sukses sejak jutaan tahun lampau dan hingga kini dimana semua hal tersebut tersembunyi di balik sebuah kata “masyarakat”.

Itu adalah bukti, karenanya, ketergantungan seseorang terhadap masyarakat adalah fakta alamiah yang tidak dapat dihilangkan–sama seperti kasus semut dan kumbang. Walau demikian, ketika seluruh proses kehidupan semut dan kumbang telah ditetapkan hingga sampai detil terkecil secara kaku, pola masyarakat dan hubungan satu sama lain dari umat manusia sangat beragam dan sangat mungkin berubah. Ingatan, kapasitas untuk membuat kombinasi baru, suatu anugrah berupa kemampuan komunikasi oral telah memungkinkan suatu perkembangan umat manusia dimana hal ini tidak ditentukan oleh kebutuhan biologis. Beberapa perkembangan ditunjukkan dalam tradisi, institusi dan organisasi, dalam literatur, keberhasilan penelitian dan rekayasa, dalam hasil-hasil kesenian. Ini menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat terjadi bahwa, dalam keadaan tertentu, manusia dapat dipengaruhi hidupnya oleh tingkah lakunya sendiri, dan dimana dalam proses ini kesadaran berpikir dan keinginannya dapat pula ikut berperan.

Manusia sejak lahir memiliki, melalui keturunan, suatu struktur biologis yang mana harus kita pandang sebagai hak yang melekat dan tidak dapat dicabut, termasuk kebutuhan alamiah sebagaimana layaknya manusia pada umumnya. Selain itu, selama hidupnya, ia memiliki suatu struktur kebudayaan yang ia peroleh dari masyarakat melalui komunikasi dan melalui pengaruh-pengaruh dalam bentuk-bentuk lain. Struktur kebudayaan ini, seiring dengan perjalanan waktu, dapat berubah dan sangat ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan masyarakatnya. Antropologi modern, mengajarkan kita, melalui penelitian perbandingan atas kebudayaan primitif, bahwa tingkah laku sosial manusia dapat dibedakan, tergantung pada pola-pola budaya yang berlaku pada umumnya dan bentuk-bentuk organisasi yang mendominasi di masyarakat. Berdasarkan hal ini maka mereka berupaya untuk membantu bahwa banyak manusia yang mendasarkan harapannya: bahwa karena struktur biologisnya, manusia tidaklah bersalah, untuk membinasakan sesamanya atau berada di bawah kekejaman kekuasaan, adalah merupakan keyakinan pribadinya.

Bila kita bertanya pada diri kita sendiri bagaimana struktur masyarakat dan tingkah laku budaya manusia seharusnya diubah untuk membuat kehidupan manusia lebih memuaskan, kita harus selalu sadar bahwa terdapat kondisi-kondisi tertentu yang tidak dapat kita ubah. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, sifat alamiah manusia adalah, untuk kepentingan praktis, tidak dapat dirubah. Selain itu, teknologi dan perkembangan demografi pada beberapa abad terakhir telah menciptakan kondisi-kondisi yang saat ini telah ada. Pada dasarnya perbandingan kepadatan populasi yang menetap dengan jumlah barang yang tidak dapat digantikan guna kelangsungan hidupnya, jumlah pembagian distribusi tenaga kerja dan tingginya jumlah aparat yang produktif adalah suatu keharusan. Saat –dimana pada masa lalu tampaknya begitu damai– telah hilang untuk selamanya ketika individu atau kelompok-kelompok kecil dapat sepenuhnya mandiri. Ini hanya sedikit membesar-besarkan bahwa umat manusia membentuk suatu komunitas kehidupan dari produksi dan konsumsi.

Saat ini saya telah mencapai suatu titik dimana dapat saya indikasikan secara jelas bagi saya apa yang menjadi esensi dari krisis saat ini. Hal itu berkaitan dengan hubungan antara indivisu dengan masyarakat. Individu menjadi lebih sadar daripada sebelumnya akan ketergantungan kepada masyarakat. Tetapi ia tidak menyadari bahwa ketergantungan ini sebagai suatu aset berharga, suatu ikatan organik, suatu tenaga pelindung, tetapi lebih cenderung sebagai ancaman terhadap hal-hal alamiahnya, atau bahkan atas kondisi ekonominya. Lebih jauh, posisinya dalam masyarakat lebih ditekankan terus-menerus dalam bentuknya dimana lebih ditentukan oleh sifat egoisnya, ketimbang ditentukan oleh alur sosialnya, yang mana secara alamiah memang lebih lemah, yang terus menerus mengalami pembusukan. Seluruh umat manusia, apapun posisinya di masyarakat, mengalami penderitaan dalam proses pembusukan. Tanpa disadari mereka terpenjara dalam egoismenya sendiri, perasaan takut, kesendirian dan secara naif takut kehilangan, sederhana dan tidak rumit menjalani hidup. Menusia dapat menemukan arti dalam kehidupan, pendek dan berisiko sebagaimana layaknya, hanya melalui pengabdian dirinya dalam masyarakat.

Anarki ekonomi dari masyarakat kapitalis sebagaimana yang terjadi saat ini, menurut pendapat saya adalah sumber utama dari kejahatan. Kita lihat sebelumnya terdapat komunitas besar dari suatu produsen suatu anggota yang terus berupaya agar dapat memperoleh buah dari hasil kerja samanya, tanpa adanya paksaan, tetapi secara keseluruhan berada dalam jaminan hukum yang berlaku. Dalam kaitan ini, penting untuk disadari bahwa tujuan produksi -sebagaimana disebut, seluruh kemampuan produktif yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang kebutuhan utama sebagaimana pentingnya pula membuat barang-barang penting lainnya- menurut pendapat saya adalah kepemilikan pribadi dari para individu.

Untuk memudahkan, dalam diskusi selanjutnya saya akan menyebut “pekerja” kepada semua yang tidak ikut memiliki apa yang menjadi tujuan-tujuan produksi walaupun hal ini tidak cukup berhubungan dengan pengertian dalam bentuk umum. Pemilik dari tujuan-tujuan produksi berada dalam posisi untuk membeli tenaga kerja dari para pekerja. Dengan menggunakan tujuan-tujuan produksi, para pekerja menciptakan barang-barang baru yang menjadi milik para kapitalis. Hal utama dari proses ini adalah hubungan antara apa yang pekerja telah hasilkan dengan apa yang telah ia peroleh (upah), dua hal ini menjadi ukuran dalam kaitannya dengan nilai sesungguhnya. Sepanjang kontrak kerja adalah ‘bebas’, apa yang diperoleh pekerja tidak ditentukan oleh nilai sesungguhnya dari barang-barang yang dihasilkannya, tetapi oleh kebutuhan minimum dan oleh kebutuhan kapitalis akan tenaga kerja dalam kaitannya dengan jumlah pekerja yang bersaing untuk bekerja. Hal ini penting untuk dipahami bahwa walaupun pada tataran teori pembayaran para pekerja tidak ditentukan oleh nilai dari hasil produksinya.

Modal swasta cenderung untuk terus terkonsentrasi pada beberapa tangan, terutama karena kompetisi di antara para kapitalis, dan terutama karena perkembangan teknologi dan pertumbuhan pembagian kerja menumbuhkan formasi unit-unit yang lebih besar dengan pengeluaran semakin kecil. Hasil dari perkembangan-perkembangan ini adalah oligarki dari modal swasta sebagai kekuatan besar yang tidak dapat diawasi secara efektif walau oleh mayarakat politik yang terorganisir secara demokratis sekalipun. Hal ini benar, sebab anggota dari badan-badan legislatif merupakan pilihan dari partai-partai politik, yang sebagian dibiayai atau paling tidak dipengaruhi oleh kapitalis swasta yang mana, untuk kepentingannya, memisahkan antara pemilih dengan yang dipilih. Konsekuensinya adalah wakil rakyat tersebut kenyataannya tidak sepenuhnya melindungi kepentingan kelompok populasi yang tidak diistimewakan. Lebih jauh, sejalan dengan kondisi saat ini, kapitalis swasta tidak dapat dihindari mulai mengontrol, baik langsung maupun tidak, sumber-sumber utama dari informasi (pers, radio, pendidikan). Hal ini tentunya menjadi sangat sulit, dan bahkan dalam banyak kasus menjadi mustahil, bagi seseorang warga negara untuk dapat memperoleh kesimpulan yang obyektif dan dapat secara cermat menggunakan hak-hak politiknya.

Situasi yang terjadi dalam dunia ekonomi yang berbasiskan kepemilikan modal swasta memiliki karakteristik yang terdiri dari dua prinsip utama: Pertama, tujuan-tujuan produksi (modal) yang dimiliki oleh swasta dan pemiliknya menempatkannya sejauh ia memandang hal itu pantas. Kedua, kontrak kerja itu bebas. Tentu saja, tidak ada sesuatu yang merupakan masyarakat kapitalis murni dalam hal ini. Dalam hal tertentu, patut pula diperhatikan bahwa pekerja, melalui perjuangan politik yang panjang dan pahit, telah sukses dalam mengamankan apa yang disebut perbaikan bentuk atas “kontrak kerja bebas” bagi kategori pekerja tertentu. Tetapi secara keseluruhan, saat ini ekonomi tidak ada bedanya dengan kapitalis “murni”.

Produksi ditujukan untuk memperoleh keuntungan, bukan untuk dipakai. Tidak ada suatu ketentuan bahwa semua yang mampu dan mau bekerja dapat selalu berada di posisi untuk memperoleh pekerjaan; sebuah ‘pasukan pengangguran’ selalu saja ada. Pekerja berada dalam keadaan cemas takut kehilangan pekerjaannya. Karena pengangguran dan upah buruh yang rendah tidak dapat menyediakan pangsa pasar yang menguntungkan, produksi barang-barang konsumsi dibatasi, dan penderitaan besar adalah konsekuensinya. Perkembangan teknologi seringkali menyebabkan lebih banyak pengangguran daripada meringankan beban pekerjaan. Motif untuk keuntungan, dalam kaitannya dengan kompetisi di antara kapitalis, bertanggung jawab atas ketidakstabilan dalam akumulasi dan penggunaan modal yang pada akhirnya meningkatkan beban depresi yang parah. Kompetisi tanpa batas menjadikan penyia-nyiaan pekerjaan dan menyebabkan kepincangan kesadaran sosial individu sebagaimana telah saya uraikan sebelumnya.

Kepincangan individu ini saya anggap sebagai kejahatan terburuk dari kapitalisme. Seluruh sistem pendidikan kita menderita karena setan ini. Suatu sikap kompetisi yang berlebihan tertanam dalam benak setiap pelajar, yang diajarkan semata-mata untuk memperoleh kesuksesan sebagai persiapan untuk masa depannya. Saya yakin hanya ada satu jalan untuk menghilangkan setan jahat ini, yaitu dengan menciptakan suatu ekonomi sosialis, disertai dengan sistem pendidikan yang dapat diorientasikan untuk mencapai tujuan sosial. Dalam bentuk ekonomi, tujuan-tujuan produksi dimiliki oleh masyarakat itu sendiri dan digunakan dengan terencana. Suatu ekonomi terencana, yang menyesuaikan produksi sesuai kebutuhan masyarakat, akan membagi pekerjaan untuk diselesaikan oleh semua yang mampu bekerja dan dapat menjamin tujuan hidup seluruh manusia, baik laki-laki, perempuan dan anak-anak. Pendidikan dari setiap individu, dalam rangka menambah kemampuan lahiriahnya, akan mencoba untuk mengembangkan dalam dirinya rasa tanggung jawab atas sesama umat manusia di tempat yang lebih baik dan sukses dalam masyarakat kita saat ini.

Walau demikian, ada suatu hal penting untuk diingat bahwa ekonomi yang terencana belumlah langsung menjadi sosialisme. Suatu ekonomi terencana dapat disertai dengan perbudakan individu secara lengkap. Pencapaian sosialisme membutuhkan solusi yang sangat sulit atas beberapa problem sosial politik: Bagaimana mungkin, dalam pandangan kekuatan politik dan ekonomi terpusat yang sangat berpengaruh, untuk mencegah para birokrat menjadi terlalu berkuasa dan terlalu percaya diri? Bagaimana hak-hak individu dapat dilindungi dan dengan demikian keseimbangan demokratis dengan kekuasaan birokrasi dapat dijamin?

Kejelasan akan tujuan dan permasalahan sosialisme adalah sangat signifikan dalam masa peralihan ini. Sejak, dalam kondisi saat ini, diskusi yang bebas dan tidak terbendung mengenai masalah-masalah ini telah menjadi suatu hal yang sangat tabu, saya berpendapat landasan dari majalah ini akan sangat penting bagi kepentingan publik.

Senin, Agustus 11, 2008

Nasionalisasi Industri dan Kontrol Buruh

Leon Trotsky

Pengantar

Pada tahun 1938, ketika pemerintahan Cardenas di Meksiko menasionalisasi industri minyak dari imperialis Anglo-Amerika, koran-koran seperti NY Daily News mengatakan bahwa aksi nasionalisasi tersebut disebabkan oleh pengaruh Leon Trotsky yang saat itu sedang eksil di Mexico. Tentu saja ini tidak benar.

Trotsky telah membuat sebuah perjanjian, yang sangat dia perhatikan, bahwa sebagai imbalan atas suaka politik di Meksiko dia tidak akan terlibat di dalam politik Meksiko. Sebagai akibatnya, dia hanya bisa memberikan komentar umum mengenai aksi nasionalisasi tersebut. Dia mendukung aksi tersebut dan menjelaskan pandangan-pandangannya di dalam sebuah artikel yang ditulisnya pada tanggal 5 Juni 1938, yang kemudian diterbitkan di majalah Socialist Appeal (sekarang dikenal sebagai The Militant) pada tanggal 25 Juni 1938. Saat itu, tidak diketahui kalau Trotsky menulis lebih jauh mengenai satu aspek nasionalisasi tersebut: yakni kontrol buruh atas industri minyak yang dinasionalisai oleh pemerintahan Meksiko.

Pada bulan April 1946, Joseph Hansen, mantan sekretaris Leon Trotsky, mengunjungi Natalia Trotsky. Dia juga memanggil teman-teman Trotsky untuk bertemu. Salah satu dari mereka telah mempelajari aksi nasionalisasi tersebut. Teman yang satu ini bercerita mengenai diskusinya dengan Trotsky mengenai keunikan kontrol buruh di industri yang dinasionalisasi di sebuah negara kapitalis.

Trotsky berjanji untuk menganalisa topik ini lebih jauh. Kira-kira tiga hari kemudian, sekretaris Prancis Trotsky menelpon bahwa Trotsky telah menulis sebuah artikel pendek mengenai topik tersebut.

Artikel ini tidak pernah dipublikasikan dimana-mana. Kamerad Hansen memeriksa manuskrip tersebut. Diketik dalam bahasa Prancis, artikel tersebut tidak ada tanggalnya dan tidak dibubuhi tandatangan, tetapi tambahan-tambahan dan koreksi-koreksi yang ditulis dengan tinta tampak seperti tulisan tangannya Trotsky. Gaya tulisan, dan terutama metode analisa dan kesimpulan-kesimpulan revolusioner di dalam artikel tersebut tidak diragukan lagi adalah milik Trotsky. Kamerad Hansen segera mengetik sebuah kopi dan membawanya ke Natalia. Dia yakin akan keaslian artikel ini. Kira-kira, artikel ini ditulis pada bulan Mei atau Juni 1938. – Editor Fourth International, New York

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Di negara-negara yang industrinya terbelakang, modal kapital asing memainkan sebuah peran yang penting. Maka dari itu, kelas borjuasi nasional secara relatif lebih lemah dibandingkan dengan kelas proletar nasional. Ini menciptakan situasi-situasi yang unik di dalam kekuasaan negara. Pemerintahan negara-negara tersebut berayun-ayun di antara kapital asing dan domestik, di antara kaum borjuasi nasional yang lemah dan kaum proletar yang secara relatif lebih kuat. Ini memberikan pemerintahan tersebut sebuah karakter Bonapartis yang unik. Pemerintahan ini, bisa dikatakan, mengangkat dirinya di atas kelas-kelas. Sebenarnya, pemerintahan ini dapat memerintah dengan salah satu dari dua cara ini: menjadi instrumen kapitalisme asing dan mengikat kelas proletar dengan rantai kediktaturan polisi, atau melakukan manuver-manuver dengan kelas proletar dan bahkan sampai sejauh memberikan konsensi-konsensi kepada mereka, dan oleh karenanya mendapat kesempatan untuk meraih kebebasan tertentu dari kapitalis-kapitalis asing. Kebijakan pemerintahan Meksiko sekarang ini adalah manifestasi cara kedua; pencapaian terbesarnya adalah nasionalisasi rel kereta api dan industri minyak.

Kebijakan-kebijakan ini sepenuhnya berada di dalam limit kapitalisme negara (state capitalism). Akan tetapi, di dalam sebuah negara semi-koloni, kapitalisme negara menemukan dirinya di bawah tekanan besar dari kapitalis swasta asing dan negara-negara kapital asing tersebut, dan tidak dapat mempertahankan dirinya tanpa dukungan aktif dari kelas pekerja. Inilah mengapa pemerintahan ini mencoba untuk memberikan organisasi-organisasi buruh sebuah tanggung jawab yang cukup besar dalam menjalankan produksi di dalam cabang-cabang industri yang sudah dinasionalisasi.

Apakah kebijakan yang harus diambil oleh partai buruh di dalam kasus seperti ini? Untuk menyatakan bahwa jalan menuju sosialisme bukan melalui revolusi proletar tetapi melalui nasionalisasi industri-industri oleh negara borjuis dan pemindahannya ke tangan organisasi-organisasi pekerja, pernyataan ini adalah sebuah kekeliruan yang dapat membawa malapetaka, sebuah penipuan besar-besaran. Tetapi permasalahannya bukan ini. Pemerintahan borjuis telah melaksanakan nasionalisasi dan terpaksa harus meminta partisipasi buruh di dalam manajemen industri nasional tersebut. Seseorang dapat menghindari pertanyaan ini dengan menyatakan bahwa tanpa pengambilalihan kekuasaan oleh kelas proletar, maka partisipasi serikat-serikat buruh di dalam manajemen industri-industri kapitalisme negara (state capitalism) tidak akan memberikan hasil-hasil sosialis. Akan tetapi, kebijakan negatif seperti itu (yakni menolak partisipasi di dalam industri-industri yang sudah dinasionalisasi oleh negara borjuis – penerjemah) tidak akan dimengerti oleh rakyat dan ini akan memperkuat posisi kaum oportunis. Bagi kaum Marxis, permasalahannya bukan membangun sosialisme dengan tangan kaum borjuasi, permasalahan utamanya adalah untuk memanfaatkan situasi-situasi yang timbul dari kapitalisme negara dan memajukan gerakan buruh revolusioner.

Partisipasi di dalam parlemen-parlemen borjuis sudah tidak dapat memberikan hasil-hasil yang positif; di dalam kondisi tertentu, partisipasi ini bahkan dapat menghancurkan moral dan semangat deputi-deputi buruh tersebut. Tetapi ini bukanlah sebuah argumen bagi kaum revolusioner untuk mendukung anti-parlementerianisme.

Adalah keliru untuk menyamakan kebijakan partisipasi buruh di dalam manajemen industri nasional dengan kebijakan partisipasi kaum sosialis di dalam pemerintahan borjuis (yang kita sebut dengan ministerialisme). Semua anggota pemerintahan terikat oleh ikatan solidaritas. Sebuah partai yang terwakilkan di dalam pemerintah bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintahan tersebut. Partisipasi di dalam manajemen sebuah cabang industri nasional mengijinkan kesempatan penuh untuk menjadi oposisi politik. Di dalam kasus dimana perwakilan buruh di dalam manejemen adalah minoritas, mereka bisa menyerukan dan mempublikasikan proposal yang ditolak kepada para pekerja.

Partisipasi serikat buruh di dalam manajemen industri nasional bisa dibandingkan dengan partisipasi kaum sosialis di dalam pemerintahan munisipal/kota, dimana kaum sosialis kadang-kadang meraih kemenangan mayoritas dan harus memerintah ekonomi kota yang penting, walaupun kelas borjuasi masih mendominasi negara dan hukum properti borjuasi masih utuh. Kaum reformis di pemerintahan munisipal secara pasif menyesuaikan diri mereka dengan rejim borjuasi. Sebaliknya, kaum revolusioner di arena munisipal melakukan segalanya untuk membela kepentingan rakyat pekerja dan pada saat yang sama mendidik para pekerja di dalam setiap langkah bahwa kebijakan munisipal ini tidak mempunyai kekuatan riil sama sekali tanpa penaklukan kekuasaan.

Perbedaannya adalah bahwa di dalam arena pemerintahan munisipal para pekerja meraih posisi-posisi tertentu dengan melalui pemilihan demokratik, sedangkan di dalam industri nasional pemerintahanlah yang mengundang para pekerja untuk mengambil posisi-posisi tertentu. Tetapi perbedaan ini hanyalah formalitas. Di dalam kedua kasus, kaum borjuasi terpaksa memberikan konsensi kepada kaum pekerja. Kaum pekerja lalu memanfaatkan konsensi ini untuk kepentingan mereka sendiri.

Sangatlah bodoh bila kita menutup mata terhadap bahaya yang datang dari situasi dimana serikat buruh memainkan peran utama di dalam industri nasional. Basis dari bahaya ini adalah hubungan antara pemimpin-pemimpin serikat buruh dengan aparatus kapitalisme negara, yakni transformasi wakil-wakil proletar yang bermandat menjadi tawanan negara borjuasi. Tetapi, sebesar apapun bahaya tersebut, ini hanya merupakan bagian dari bahaya yang umum – atau lebih tepatnya, penyakit yang umum. Yakni degenerasi/kebangkrutan borjuis dari aparatus-aparatus serikat buruh di dalam era imperialisme, bukan hanya di pusat-pusat kota metropolitan tua, tetapi juga di negara-negara koloni. Di dalam kebanyakan kasus, pemimpin-pemimpin serikat buruh adalah agen-agen politik dari kelas borjuasi dan negaranya. Di dalam industri nasional, pemimpin-pemimpin ini dapat menjadi dan telah menjadi agen-agen administrasi langsung kaum borjuasi. Untuk melawan bahaya ini tidak ada jalan yang lain kecuali berjuang untuk independensi gerakan buruh secara umum, dan secara khusus membentuk simpul-simpul revolusioner yang solid di dalam serikat buruh, yang mampu memperjuangkan kebijakan kelas buruh dan komposisi revolusioner di dalam kepemimpinan serikat buruh.

Bahaya yang lain datang dari kenyataan bahwa bank-bank dan perusahaan-perusahaan kapitalis lainnya, yang diperlukan secara ekonomis oleh cabang industri nasional, dapat dan akan menggunakan metode-metode sabotase tertentu untuk menciptakan halangan bagi kontrol buruh, untuk mendiskreditkan dan mendorongnya ke kegagalan. Para pemimpin reformis akan mencoba mencegah bahaya ini dengan menuruti secara patuh tuntutan-tuntutan kapitalis ini, terutama bank-bank. Sebaliknya, dari sabotase oleh bank-bank ini, pemimpin-pemimpin revolusioner akan mengambil kesimpulan bahwa mereka perlu menyita bank-bank tersebut dan membentuk satu bank nasional yang akan menjadi rumah akuntan dari seluruh ekonomi. Tentu saja ini harus dihubungkan dengan permasalahan penaklukkan kekuasaan oleh kelas buruh.

Perusahaan-perusahaan kapitalis, domestik dan asing, secara tak terelakkan akan berkonspirasi dengan institusi-institusi negara untuk mempersulit kontrol buruh di dalam industri nasional. Di pihak yang lain, organisasi-organisasi buruh yang ada di dalam manajemen cabang-cabang industri nasional harus bersatu untuk saling bertukar pengalaman, harus saling memberikan dukungan ekonomi, harus bertindak dengan kesatuan dalam menuntut kondisi kredit dari pemerintahan, dsb. Tentu saja biro pusat kontrol buruh atas cabang-cabang industri yang sudah dinasionalisasi ini harus mempunyai hubungan terdekat dengan serikat-serikat buruh.

Ringkasnya, arena perjuangan yang baru ini mengandung kesempatan yang paling besar dan bahaya yang paling besar juga. Bahaya ini datang dari kenyataan bahwa melalui serikat-serikat buruh yang terkendali, kapitalisme negara dapat menekan kelas pekerja, mengeksploitasi mereka, dan melumpuhkan perjuangan mereka. Kesempatan revolusioner dapat tiba bila kaum buruh mampu memimpin serangan terhadap kekuatan-kekuatan kapital dan negara borjuasi melalui posisi mereka di dalam cabang-cabang industri yang penting. Mana yang akan menang? Dan kapan? Ini sangatlah mustahil untuk diprediksi. Ini semuanya tergantung dari perjuangan tendensi-tendensi yang berbeda di dalam kelas buruh, dari pengalaman buruh sendiri, dari situasi dunia. Bagaimanapun juga, untuk menggunakan arena perjuangan ini demi kepentingan kelas buruh dan bukan aristokrasi buruh dan birokrasi, hanya dibutuhkan satu kondisi: keberadaan sebuah partai Marxis revolusioner yang mempelajari dengan hati-hati semua aktifitas kelas buruh, mengkritisi setiap penyimpangan, mendidik dan mengorganisir pekerja, meraih pengaruh di dalam serikat-serikat buruh, dan memastikan perwakilan buruh yang revolusioner di dalam industri nasional.

-----------------------------------------------------------------------------------------
Ditulis pada Mei atau Juni 1938
Diterjemahkan ke Bahasa Inggris oleh Duncan Ferguson
Sumber versi cetak: "Nationalized Industry and Workers' Management", Fourth International [New York], Vol 7 No.8, Agustus 1946, halaman 239,242
Diterbitkan online dalam Leon Trotsky Internet Archive
Versi onlinenya diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Ted Sprague pada Juli 2008